Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013, biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya. Mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah akan mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalam APBD, maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD dialokasikan dalam beberapa tahun anggaran sebelumnya

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Membiayai Program dan Kegiatan Daerah Kota Palangka Raya Mengikuti Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013

Ditetapkan Tanggal
27 September 2011

Diundangkan Tanggal
27 September 2011

Berlaku Tanggal
27 September 2011

Sumber
LD.2011/14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar