Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menghindari penyebaran dan/atau penularan penyakit yang ditularkan melalui daging (meat born disease) yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang dapat menghasilkan daging yang aman dan memenuhi standar kesehatan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan rumah potong hewan, maka diperlukan suatu pengaturan secara khusus

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
18

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2019

Berlaku Tanggal
02 Desember 2019

Sumber
LD.2019/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar