INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menghindari penyebaran dan/atau penularan penyakit yang ditularkan melalui daging (meat born disease) yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan diperlukan upaya untuk memproses pemotongan hewan yang dapat menghasilkan daging yang aman dan memenuhi standar kesehatan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan rumah potong hewan, maka diperlukan suatu pengaturan secara khusus
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.