INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan unit ekonomi yang dibutuhkan dalam memperkuat ekonomi daerah melalui penguasaan sektor-sektor strategis guna meningkatkan pelayanan umum dan menggali sumber keuangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah. Dalam rangka meningkatkan daya saing, peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Palangka Raya dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, pengelolaannya perlu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (principle of good corporate governance). Untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah baik menyangkut pendirian, sektor usaha, organ kelembagaan, dan manajemen, serta pengembangan dan pembubaran BUMD, perlu adanya pengaturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara terpadu dan terarah dengan tetap memperhatikan karakteristik/kekhasan masing-masing Badan Usaha Milik Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
