INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Desember 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
