INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasa 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak daerah. Penerimaan dari Pajak Daerah digunakan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.