Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;
  3. bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
09 Februari 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar