INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya secara lestari untuk kesejahteraan rakyat;
- bahwa aktivitas pengusahaan sarang burung Walet dan sejenisnya di tengah-tengah masyarakat saat ini semakin marak dan berkembang di kota Palangka Raya maka untuk itu perlu adanya pengaturan dalam rangka pembinaan, pengendalian dan penertiban;
- bahwa guna terwujudnya keteraturan tata ruang serta mengeliminasi dampak dari pengelolaan sarang burung Walet dan seienisnya yang berdampak langsung kepada masyarakat serta dalam rangka menggali sumber pendapatan asli daerah untuk menjaring semua aktivitas usaha masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
- bahwa untuk penyesuaian peraturan perundangundangan untuk dapat dilaksanakan dengan baik;
- berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Tengah Nomor: W17.UM.01.03-5943 perihal hasil dan rekomendasi kegiatan Kajian Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Sehingga Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.