Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Terminal dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Terminal perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/7

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar