Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu adanya pembangunan kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 guna terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi

Ditetapkan Tanggal
29 November 2021

Diundangkan Tanggal
29 November 2021

Berlaku Tanggal
29 November 2021

Sumber
LD.2021/No.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Rangka Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan.

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar