INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandiriah daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.