Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandiriah daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
8

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2010

Diundangkan Tanggal
10 November 2010

Berlaku Tanggal
10 November 2010

Sumber
LD.2010/8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar