INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya dalam Pangan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya kualitas kesehatan masyarakat melalui makanan yang ditambahkan bahan berbahaya. Penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya di Kota Palangka semakin meluas dan meningkat. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari pangan yang mengandung bahan tambahan makanan yang berbahaya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan peredarannya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.