Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
04 Juli 2011

Berlaku Tanggal
04 Juli 2011

Sumber
LD.2011/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar