INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan pelaksanaanya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
