Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara bertanggungjawab mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan;
  2. bahwa dengan semakin meningkatnya dan berkembangnya jumlah Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan merupakan penyakit mental atau pemalas dan tidak sejalan dengan ajaran agama, sedangkan praktek diluar lokalisasi tunasusila yang akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang dapat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan;
  3. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukUm dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palangkaraya

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penanganan Glandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2012

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2012

Berlaku Tanggal
14 Mei 2012

Sumber
LD.2012/9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar