INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran serta partai politik juga merupakan aset negara. Dengan telah ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara penghitungan, Penganggaran dalam SPBD, Penajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan pemberian bantuan keuangan Pemkot Palembang kepada Partai politik yang diatur berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik perlu ditinjau dan diperbaharui. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.