Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu meninjau dan memperbaharuai Perda Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyaluran daging hewan potong agar kualitas daging hewan potong dapat terjamin kesehatan dan keamanannya guna memberikan keselamatan bagi konsumen mulai dari proses produksi, penyimpanan sampai kependistribusiannya, maka perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
10

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pembinaan dan Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar