Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar