INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Musi Palembang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang sejalan dengan Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palembang untuk Hibah Air Minum No.PPH-93/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013, maka Pemerintah Kota Palembang perlu mengadakan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta MUsi Palembang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
