INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan PAD dari sektor Pajak Restoran, perlu meninjau dan merubah kembali Perda No. 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
