INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dalam upaya mengintensifkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Sektor Pajak Penerangan Jalan, perlu meninjau dan merubah kembali Perda Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan jalan sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2009, perlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
