Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. deogan ditclapkonnya Undang-Undang Nomor 28 Tnhun 2009 Ieman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam upaya penghasilkan Penerimaan Pendapatan Asli Dacroh (PAD) dari sektor Pajak Mineral Buknn Logam dan Batuan. perlu meninjau dan merubah kembali Perda Daerah Tingkat 2 Palembang Nomor 5 Tahun 1998 tcntllng Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, pcrlu disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 teotmg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksud

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
16

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2010

Sumber
LD.2010/NO.16

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar