Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
18

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2007

Berlaku Tanggal
18 Juli 2007

Sumber
LD.2007/NO.18

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
  2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 18 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar