Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk meningktakan dan percepatan Pembangunan di Kota Palembang. perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lnin tersedianya air bersih yang kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang;
  2. dalam rnngka percepatan peningkotan dan pengcmbangan pelayanan Pcrusahaan Dacrnh Air Minum (PDAM) Tina Musi Palembang sejalan dengan Naskah Perjanjian Hibah Antara Pcmcrintnh Republik Indonesia dan Pemerintab Kota Palembang Untuk Hibah Air Minum Nomor NPPI-1ยท
  3. 064/PK/2010 tanggnl 11 Juni 2010, maka Pemcrintah Kota Palembang perlu menycnakon dan meberikan penambahan penyertaan modal ke dalam PDAM tirta Musi Palembang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
21

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang

Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
01 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar