Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka perlu meninjau kembali dan mengevaluasi Peraturan Daerah kota Palembang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil. Dalam rangka tertib adminstrasi retribusi pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perlu dilakukan pengaturan biaya pelayanan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
3

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2009

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2009

Berlaku Tanggal
26 Mei 2009

Sumber
LD.2009/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar