INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kota berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya;
- Dikarenakan keberadaan Pasar 7 Ulu yang saat ini sudah tidak ada lagi dan telah dialihfungsikan sebagai taman serta Pasar Cinde yang tanahnya merupakan hak milik sekaligus tercatat sebagai barang inventaris Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan penarikan aset berupa tanah kedua pasar tersebut dari penyertaan modal Pemerintah Kota kepada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.