Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggenatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-udnangan di bidang administrasi kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
30

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggenatian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar