Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Titra Musi Palembang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
5

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar