INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pelaksanaan kegiatan fisik pembangunan gedung DPRD membutuhkan waktu selama 13 (tiga belas) bulan dan memerlukan dana yang relatif besar, berdasarkan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.