INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok. Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya DPRD Kota Palembang telah menyampaikan ranperda tentang Kawasan tanpa rokok. untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.