Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kota Palembang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menampung keinginan pihak ketiga sebagai wujud nyata keikutsertaan masyarakat dalam menunjang suksesnya pembangunan Kota Palembang, perlu meninjau dan memperbaharui Perda Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kotamandya Daerah Tingkat II Palembang, guna disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kota Palembang

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2011

Berlaku Tanggal
08 Februari 2011

Sumber
LD.2011/NO.7 SERI E

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kotamandya Daerah Tingkat II Palembang

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar