INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 340 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda pada tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
