Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (Spc) Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan terbatasnya alokasi APBD Kota Palembang untuk melaksanakan kegiatan dan mempercepat penyelesaian pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (SPC) yang membutuhkan waktu pengerjaan pembangunan dan pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Sehubungan dengan hal tersebut dan terbatasnya dana APBD Kota Palembang guna pelaksanaan kegiatan fisik penyelesaian pembangunan gedung dan perlengkapannya, membutuhkan waktu selama 2 tahun anggaran, maka kegiatannya dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palembang

Nomor
9

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pengikatan Anggaran Penyelesaian Pembangunan Gedung Sriwijaya Promotion Center (Spc) Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
23 Agustus 2010

Sumber
LD.2010/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar