Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan;
  2. bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanganan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum;
  3. bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hak asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Palu

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2018

Berlaku Tanggal
03 Juli 2018

Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar