INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertambangan mineral merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan;
- bahwa pertambangan mineral yang terdapat dalam wilayah Kota Parepare selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan konstribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.