Peraturan Daerah Kota

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerha yang potensial guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah daerah dalam Melaksanakan pembangunann daerah dan pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare
Nomor
3
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Usaha
Ditetapkan Tanggal
19 April 2012
Diundangkan Tanggal
20 April 2012
Berlaku Tanggal
20 April 2012
Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.84

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Dumai Nomor 24 Tahun 2024

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi

7 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 22 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun 2025

7 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 20 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan…

7 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 19 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan…

7 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

7 bulan ago

Peraturan Walikota Dumai Nomor 14 Tahun 2024

Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028

7 bulan ago