Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah Kota Parepare memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evlausi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, meng-amanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi dan misi serta program kerja Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2009

Berlaku Tanggal
16 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar