INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemerintah Daerah Kota Parepare memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evlausi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, meng-amanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa memperhatikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 yang pada pokoknya menegaskan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi dan misi serta program kerja Walikota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Pare-Pare
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013
Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
16 Juli 2009
Berlaku Tanggal
16 Juli 2009
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.