INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Sarang Burung Walet;
- bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2000
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.