Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka lambang daerah Kota Pekalongan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tentang bentuk Lambang Kota Besar Pekalongan tanggal 29 Januari 1957, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Praja Pekalongan untuk mengubah bentuk lambang Kota Praja Pekalongan tanggal 10 Mei 1958 (Tambahan lembaran daerah Swatantra Tingkat ke-I Jawa tengah tanggal 15 Desember 1958 Seri B No.11), perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber
LD.2014/No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar