INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 tanggal 26 Mei 2015, yang memutuskan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi layanan telekomunikasi serta tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga serta dalam rangka pemenuhan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai dengan standar dan estetika kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.