Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor telah ditetapkan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan dengan perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan adanya penambahan objek retribusi baru dan adanya penghapusan objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
12

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.12

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar