Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka seiring dengan perubahan kondisi perekonomian di Kota Pekalongan yang berdampak pada kepadatan lalu lintas di ruasruas jalan tertentu, agar terwujud ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta perlindungan hukum bagi masyarakat, maka perlu menetapkan ulang tata laksana perparkiran;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disesuaikan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
21

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
29 November 2011

Diundangkan Tanggal
29 November 2011

Berlaku Tanggal
29 November 2011

Sumber
LD.2011/No. 23

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1999

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar