INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dibidang perikanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kestabilan harga ikan di Kota Pekalongan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Tempat Pelelangan Ikan;
- bahwa usaha perikanan di Kota Pekalongan merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.