Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional dan dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Kepemudaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2018

Berlaku Tanggal
02 Mei 2018

Sumber
LD No 3/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar