INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional perlu memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah;
- bahwa pengaturan beberapa perangkat daerah perlu diubah untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berperan dalam pembangunan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.