Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang
  2. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. bahwa pengembangan dan pemberdayaan Pesantren membutuhkan peran Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pesantren dalam mewujudkan pesantren yang rahmatan lil’
  4. alamin, membentuk individu yang unggul dan berakhlak mulia, membentuk pemahaman agama dan keberagaman yang cinta tanah air, dan memberdayakan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. bahwa dalam rangka pengembangan Pesantren untuk melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, perlu mengatur fasilitasi pengembangan Pesantren oleh Pemerintah Daerah;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Ditetapkan Tanggal
06 April 2022

Diundangkan Tanggal
06 April 2022

Berlaku Tanggal
06 April 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar