INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Restoran;
- bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pajak Restoran;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
