Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan penerimaan daerah dari Pajak Restoran;
  2. bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
  3. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
  4. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu disempurnakan;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pajak Restoran;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
07 April 2011

Diundangkan Tanggal
07 April 2011

Berlaku Tanggal
07 April 2011

Sumber
LD.2011/No. 4

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2003

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar