Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
  2. bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari Pemerintah Daerah, instansi terkait dan/atau masyarakat, agar masyarakat terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga dan masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
16 Juni 2015

Berlaku Tanggal
16 Juni 2015

Sumber
LD.2015/No. 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar