INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah Daerah Provinsi menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
- bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga pemanfaatan penggunaan air tanah perlu dikendalikan dengan pengenaan pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pajak Air Tanah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.