Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah Daerah Provinsi menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa penggunaan air tanah yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sehingga pemanfaatan penggunaan air tanah perlu dikendalikan dengan pengenaan pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Pajak Air Tanah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
22 November 2010

Diundangkan Tanggal
22 November 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2010/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar