INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa batik merupakan warisan leluhur yang merupakan salah satu identitas dari Bangsa Indonesia dan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kota Pekalongan, oleh karena itu harus diperhatikan eksistensinya sehingga bahan baku tersedia cukup;
- bahwa ketersediaan bahan baku batik di Kota Pekalongan merupakan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sebarannya sedemikian pesat dan meluas sehingga perlu upaya untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemerataan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha batik di Kota Pekalongan;
- bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana distribusi perdagangan dan stabilisasi harga barang penting, merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kota, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga bahan baku batik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.