Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan yang sebelumnya merupakan Pajak Pemerintah Pusat diserahkan menjadi Pajak Pemerintah Kabupaten/Kota;
  2. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pekalongan

Nomor
8

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
08 Juli 2011

Berlaku Tanggal
08 Juli 2011

Sumber
LD.2011/No. 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pekalongankota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar