Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Toko Modern

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kebijakan pembangunan dan pemberian izin pendirian pasar dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing antara pelaku ekonomi baik dengan skala modal besar maupun skala modal kecil, dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pasar modern dengan pasar tradisional serta pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kota Prabumulih.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
2

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Toko Modern

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar